Tim Konselor UIN Raden Intan Lampung bersama Mahasiswa Konselor Sebaya dampingi kasus kekerasan terhadap anak di Pringsewu


Pringsewu (15/6). Pendampingan kasus social yang dilakukan oleh Tim Konselor Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Raden Intan Lampung bekerja sama dengan LK3 Dinas Sosial Pringsewu. Pada kesempatan pendampingan ini, kasus yang ditangani adalah kasus kekerasan terhadap anak. Kasus yang merupakan penanganan dari Tim LK3 Dinsos Pringsewu, kemudian di tindaklanjuti oleh tim konselor PSGA UIN Raden Intan. Kasus yang ditangani oleh para dosen dari Prodi Psikologi Islam melibatkan mahasiswa sebagai konselor sebaya. Menurut Ketua PSGA UIN RIL, Dr. Suslina Sanjaya, M. Ag,  kegiatan ini adalah bentuk konkrit dari kerjasama /MoU antara UIN Raden Intan Lampung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Fenomena kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol dalam pemberitaan media massa. Pada kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani, melibatkan beberapa Dosen diantaranya;  Prof. Dr. Syafrimen, M. Ed. Intan Islamia, M. Sc., Nugroho Arief Setiawan, M. Psi, Psikolog., Para mahasiswa yang terlibat sebagai konselor sebaya diantaranya; Nur Ainun Al-Biruni, Desthia Ramadhani, Rani Nur Badriyah, Reva Febiana, Elmawati Fauziah, Marisalia.

Pengabdian masyarakat pada kasus kekerasan pada anak salah satu tindakan penting  dalam membangun lingkungan aman dan peduli terhadap kesejahteraan anak-anak. Faktor kendala dalam proses penegakan hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak diakibatkan oleh dua faktor, yaitu tidak adanya laporan masyarakat (unreported) yang akan menghambat efektivitas proses penegakan hukum serta apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian secara tuntas (unsolved) dari aparat penegak hukum akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tersebut. Metode pendekat ini tidak hanya mencakup konseling bagi korban, tetapi juga mencegah, mendidik, dan mendorong kebijakan untuk mengatasi masalah dasar kekerasan terhadap anak. Kegiatan pendampingan dan advokasi kasus sosial ini diharapkan tetap dijalankan pada masa-masa yang akan mendatang, meskipun tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. (NA)